Tampilkan postingan dengan label Takaful. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Takaful. Tampilkan semua postingan

Langkah-langkah Mengantisipasi Resiko

Dikutip dari Tabloid Nova No. 639/XIII
Risiko adalah segala hal yang bisa terjadi pada diri manusia yang tidak diinginkan untuk terjadi. Setiap manusia memiliki risiko atas apa pun yang dia lakukan. Selain itu, hidup manusia sendiri juga mengandung banyak risiko.

Ada beberapa risiko yang bisa dihindari, dan ada beberapa risiko yang tidak bisa dihindari. Contoh dari risiko yang bisa dihindari adalah risiko kecelakaan atau risiko kecurian. Sedangkan contoh dari risiko yang tidak bisa dihindari adalah risiko kematian.

Efek dari risiko sering kali menimbulkan kerugian yang cukup besar. Entah kerugian dari sisi psikologis, maupun kerugian dari sisi keuangan. Kalau rumah Anda mengalami musibah kebakaran, maka Anda akan mengalami kerugian keuangan yang besarnya setara dengan nilai rumah Anda pada saat kebakaran itu terjadi. Karena itu, penting sekali bagi Anda untuk mengantisipasi setiap risiko yang mungkin terjadi pada diri Anda.

TAK MESTI ASURANSI
Mendengar kata antisipasi risiko, pikiran Anda mungkin langsung terbawa ke istilah "asuransi". Dalam ilmu perencanaan keuangan, maksud dari asuransi adalah untuk melindungi (memproteksi) Anda dari kerugian keuangan yang mungkin timbul dari terjadinya suatu risiko. Sebagai contoh, Anda mungkin tidak bisa menghindar dari risiko kecelakaan pada diri Anda, tetapi Anda bisa memproteksi diri Anda dari kerugian keuangan yang mungkin timbul dari terjadinya kecelakaan tersebut.

Apakah semua risiko yang bisa terjadi pada Anda perlu diasuransikan? Jawabnya tidak. Sebagai contoh, sepatu yang sering Anda pakai punya kemungkinan untuk hilang dicuri. Tapi apa iya Anda akan mengasuransikan sepatu Anda? Besar kemungkinan tidak. Kenapa? Ini karena apabila sepatu Anda hilang, jumlah kerugian Anda mungkin tidak seberapa.

Lain halnya bila rumah Anda mengalami kebakaran, maka kerugian keuangan yang mungkin timbul bisa besar sekali. Itu sebabnya, Anda perlu mengambil asuransi kebakaran untuk rumah Anda.
Pilihan untuk mengantisipasi risiko-risiko tersebut, disebut dengan Manajemen Risiko. Untuk mudahnya, saya sebut saja ini sebagai antisipasi risiko. Dalam tulisan kali ini, saya akan menunjukkan bagaimana Anda bisa mengantisipasi risiko-risiko yang bisa terjadi pada diri Anda.

BERBAGAI PILIHAN

Kerugian keuangan bisa terjadi bila Anda mengalami kematian, kecelakaan, sakit, atau bila barang milik Anda hilang atau rusak. Kadang-kadang, kerugian keuangan juga bisa terjadi bila Anda mengalami tuntutan hukum dari pihak ketiga, semisal saat Anda menabrak orang lain hingga terluka dan Anda diharuskan untuk mengganti semua biaya pengobatannya.
Sekarang, pilihan-pilihan apa saja yang tersedia bagi Anda untuk mengantisipasi risiko? Kita anggap saja Anda diharuskan oleh bos Anda (atau siapa saja) untuk membawa sebuah paket dengan memakai kendaraan, dari kota A ke kota B. Namun demikian, keadaan jalanan yang ramai membuat Anda terancam mengalami risiko kecelakaan. Karena itu, ada sejumlah pilihan bagi Anda untuk mengantisipasi risiko tersebut:

   1. Menghindari Rrisiko. Anda bisa menghindar dari risiko kecelakaan tersebut. Caranya, jangan menyetir. Tetapi konsekuensinya, paket Anda tidak akan terkirim.
   2. Menghadapi Risiko. Anda bisa menyetir dan membawa paket tersebut seperti biasa tanpa perlu berhati-hati, dan Anda menerima konsekuensinya apabila risiko kecelakaan tersebut benar terjadi
   3. .  Mengurangi Risiko. Anda menyetir dan membawa paket tersebut, tetapi berhati-hati dalam menyetir. Dengan demikian, risiko kecelakaan dapat dikurangi.
   4. Membagi Risiko. Paket yang harus Anda bawa dibagi dua dengan teman Anda. Dia membawa sebagian paket tersebut dalam kendaraan yang berbeda, begitu juga Anda.
   5. Transfer Risiko. Anda minta kepada teman Anda yang membawakan seluruh paket tersebut.
Nah, sekarang kita coba praktekkan teori antisipasi risiko tersebut. Kita misalkan saja Anda ingin membeli rumah, tapi seperti rumah yang lain pada umumnya, rumah yang akan Anda beli memiliki risiko kebakaran. Untuk mengantisipasinya, maka pilihan-pilihan yang tersedia bagi Anda adalah:
   1. Mengontrak rumah saja, tidak usah membeli (menghindari risiko).
   2. Membeli rumah, dan menghadapi saja risiko tersebut, di mana Anda berharap agar risiko kebakaran tersebut tidak usah terjadi (menghadapi risiko).
   3. Menyediakan tabung pemadam kebakaran di rumah Anda (mengurangi risiko).
   4. Menyerahkan sebagian kerugian pada pihak lain apabila rumah Anda mengalami kebakaran (bagi risiko).
   5. Menyerahkan seluruh kerugian pada pihak lain apabila rumah Anda mengalami kebakaran (transfer risiko).
Pilihan keempat dan kelima diatas itulah yang kita kenal dengan asuransi. Artinya, asuransi bisa menjadi pihak yang Anda serahi kerugian apabila Anda mengalami suatu risiko.

MENGAMBIL KEPUTUSAN
Setelah Anda mengetahui pilihan-pilihan apa saja yang tersedia bagi Anda untuk mengantisipasi risiko, maka langkah Anda selanjutnya adalah dengan menulis risiko-risiko apa saja yang mungkin terjadi pada Anda, serta pilihan apa yang akan Anda gunakan untuk mengantisipasinya. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
   1. Kenali risiko Anda
   2. Evaluasi akibatnya apabila risiko itu terjadi.
   3. Ambil keputusan tentang pilihan apa yang akan Anda gunakan untuk mengantisipasi risiko tersebut
Sebagai contoh, risiko yang mungkin terjadi pada diri Anda adalah kematian, kecelakaan, sakit, musibah atas kendaraan, musibah atas mobil, PHK, dan tidak bisa bekerja. Karena itu, langkah-langkahnya adalah:
   1. Kenali risiko Anda: Kematian.
   2. Evaluasi akibatnya: Biaya hidup keluarga yang Anda tinggalkan tidak akan terbayar.
   3. Ambil keputusan:
            
         1. Menghindari Risiko: Dalam hal ini tidak mungkin menghindari risiko kematian.
         2. Menghadapi Risiko: Bisa saja, dengan konsekuensi bahwa biaya hidup keluarga tidak akan terbayar
         3. Mengurangi Risiko: Risiko kematian tidak bisa dikurangi
         4. Bagi risiko: Menyerahkan sebagian pembiayaan hidup keluarga Anda pada pihak lain apabila Anda meninggal dunia
         5. Transfer risiko: Menyerahkan seluruh pembiayaan hidup keluarga Anda pada pihak lain apabila Anda meninggal dunia.
Terserah pada Anda, putusan mana yang hendak diambil.
Setelah Anda mengambil keputusan untuk satu risiko, maka ulangi langkah tersebut untuk risiko yang berikutnya (semisal kecelakaan). Begitu seterusnya. Maka sekarang Anda sudah memiliki program antisipasi risiko untuk keluarga Anda.
read more...

Asuransi Apa Saja Yang Kita Perlu

Dikutip dari Tabloid NOVA No. 787/XIV
Manusia berencana, namun Tuhan juga yang menentukan. Ungkapan ini sepertinya sudah lazim kita dengar dan mungkin juga sudah ada sejak zaman dahulu kala. Jika kita cermati, ungkapan ini sebetulnya mengandung satu pesan tersembunyi: hidup ini penuh dengan risiko. Apa saja? Banyak sekali, Bapak-Ibu. Dari risiko paling kecil, seperti tepeleset di kamar mandi, sampai risiko kehilangan harta benda, anggota tubuh, bahkan nyawa.

Pertanyaannya sekarang, apakah kita sebaiknya pasrah saja, atau justru melakukan persiapan terbaik untuk berjaga-jaga seandainya risiko itu tiba. Sebagai perencana keuangan, tentu saja saya menyarankan pilihan terakhir. Bukan maksud saya mengajak Anda untuk berpikir pesimis, tapi sebaliknya justru mengajak Anda berpikir jauh ke depan. Ada banyak tujuan di depan sana yang masih ingin Anda capai. Karena itu, dalam mencapai tujuan-tujuan tadi, seyogianya Anda juga mempersiapkan diri menghadapi sejumlah risiko yang mungkin saja terjadi.

Salah satu antisipasi risiko yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengambil sejumlah asuransi. Berikut ini saya akan memberitahukan berbagai risiko yang mungkin terjadi pada Anda, dan asuransi untuk mengantisipasinya.

   1. Kematian
      Risiko kematian bisa terjadi kapan saja tanpa terduga. Bila yang meninggal adalah sebatang kara, tentu tak terlalu masalah. Repotnya kalau yang meninggal itu masih punya tanggungan anak-anak atau anggota keluarga lain. Bagaimana jadinya nasib mereka? Dari mana mereka bisa makan dan membayar uang sekolah?
      Bila Anda saat ini mempunyai orang lain yang hidupnya Anda tanggung, tentunya pengambilan asuransi jiwa patut dipertimbangkan. Bila ada asuransi jiwa, maka orang yang Anda tinggalkan akan mendapatkan sejumlah uang pertanggungan yang bisa dia pakai untuk membiayai hidupnya. Jadi, ada pihak ketiga yang akan "menjaga" orang yang Anda tinggalkan.
      Ada banyak perusahaan asuransi yang memberikan layanan ini. Semuanya berusaha memberikan layanan terbaik dengan berbagai bujukan lainnya. Anda tak perlu buru-buru menutup diri atau memilih. Gunakan waktu Anda untuk menyeleksi perusahaan mana yang memberikan tawaran dan pelayanan terbaik.

   2. Kecelakaan
      Di mana pun Anda berada, risiko kecelakaan pasti akan tetap saja ada. Anda naik pesawat, kereta api, kapal laut, peluang sekecil apa pun selalu ada. Bahkan ada kejadian orang sedang berjalan di lapangan terbuka tiba-tiba kejatuhan pesawat terbang. Pernah pula ada bus nyelonong menabrak rumah dan mencelakai penghuninya yang sedang tidur.
      Apa yang terjadi kalau Anda mengalami kecelakaan? Anda biasanya akan dibawa ke rumah sakit. Anda juga akan menginap kalau luka-luka Anda perlu perawatan cukup lama. Akibat terburuk, Anda cacat. Bisa jadi salah satu organ atau anggota tubuh Anda tidak berfungsi. Akibatnya, Anda tidak bisa lagi bekerja dan mendapatkan penghasilan.

      Karenanya, Bapak-Ibu, untuk mengantisipasi risiko ini ambil saja asuransi kecelakaan. Asuransi kecelakaan memberikan uang pertanggungan bila Anda mengalami kecelakaan sehingga harus dirawat inap di RS, mengalami cacat, atau bahkan kematian. Sama seperti asuransi kematian, ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kecelakaan. Umumnya mereka memberikan premi yang terjangkau.
   3. Sakit
      Sakit itu mahal. Kalau Anda sakit, paling tidak Anda harus pergi ke dokter sehingga ada biaya konsultasi yang harus Anda bayar. Belum lagi obat dan kalau dirawat inap di RS. Iya kalau uangnya ada. Kalau tidak? Beberapa RS saja sekarang meminta uang muka sebelum Anda masuk dirawat. Belum lagi kalau Anda harus dioperasi.
      Untuk berjaga-jaga dari situasi ini, Anda bisa mengambil asuransi kesehatan. Dibanding beberapa tahun lalu, sekarang sudah makin banyak perusahaan asuransi menjual produk ini. Ada produk yang memberikan penggantian RS saja, atau penggantian RS plus penggantian rawat jalan, plus obat juga. Sekarang, tinggal Anda saja yang menentukan pilihan paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
   4. Musibah atas Rumah
      Belakangan ini kita sering menyaksikan berita terjadinya kebakaran. Baik itu pasar, kantor, maupun pemukiman. Nah, kalau musibah itu menimpa rumah yang Anda tempati sekarang, bayangkan apa yang akan terjadi. Repotnya, tidak semua orang memiliki cukup uang untuk membangun kembali rumahnya yang terkena musibah, sehingga banyak yang akhirnya harus menumpang di rumah saudara, atau lebih apes lagi di tenda-tenda darurat. Untuk jenis musibah macam ini juga tersedia asuransinya. Biasanya dengan harga cukup terjangkau.
   5. Musibah atas Kendaraan
      Anda punya mobil atau sepeda motor? Kendaraan Anda juga memiliki kemungkinan mengalami kecelakaan. Sekarang ini saja kalau menyetir, hampir bisa dipastikan ada saja kendaraan lain memepet-mepetkan kendaraannya ke kendaraan saya. Dan itu terjadi hampir setiap hari, terutama di kota-kota besar. Bahkan sudah mengemudi dengan sangat hati-hati pun masih bisa jadi korban akibat ulah pengemudi lain yang tak kenal aturan.
      Bila risiko terjadi kecelakaan memang cukup besar, tak ada salahnya mengambil asuransi kendaraan. Terlebih lagi bila kendaraan itu menunjang Anda dalam mencari nafkah. Bila Anda asuransikan, saat terjadi kerusakan maka perusahaan asuransi-lah yang akan menanggungnya.
Kesimpulannya, ada berbagai asuransi yang Anda prioritaskan. Selanjutnya Anda bisa menentukan, apakah perlu mengambil beberapa saja atau memang memerlukan semuanya. Andalah yang tahu persis kondisi diri Anda. Selamat berasuransi.

read more...

Tabarru Asuransi Syariah

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 53/DSN-MUI/III/2006, tentang
                                               Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah

Menimbang :
a. bahwa fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dinilai sifatnya masih sangat umum sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci;
b. bahwa salah satu fatwa yang diperlukan adalah fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk asuransi;
c. bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk dijadikan pedoman.

Mengingat :
1. Firman Allah SWT, antara lain:

o Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (QS. al-Nisa’ [4]: 2).

o “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahtera-an) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. al-Nisa’ [4]: 9).

o “Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18).

2. Firman Allah SWT tentang prinsip-prinsip bermu’amalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:
o “Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hokum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. al-Maidah [5]: 1).

o “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamiu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. al-Nisa’ [4]: 58).

o “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil)harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. al-Nisa’ [4]: 29).

3. Firman Allah SWT tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain :
o “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesung-guhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah [5]: 2).

4. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain:

o “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

o “Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir).

o “Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari).

o “Barang siapa mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaklah ia perniagakan, dan janganlah membiarkannya (tanpa diperniagakan) hingga habis oleh sederkah (zakat dan nafakah)” (HR. Tirmizi, Daraquthni, dan Baihaqi dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Abdullah bin ‘Amr bin Ash).

o “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).

o “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).

5. Kaidah fiqh:

o “Pada dasarnya, semua bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
o “Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.”
o “Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.”

Memperhatikan:
1. Pendapat para ulama, antara lain:

• Sejumlah dana (premi) yang diberikan oleh peserta asuransi adalah tabarru’ (amal kebajikan) dari peserta kepada (melalui) perusahaan yang digunakan untuk membantu peserta yang memerlukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati; dan perusahaan memberikannya (kepada peserta) sebagai tabarru’ atau hibah murni tanpa imbalan. (Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 287).

• Analisis fiqh terhadap kewajiban (peserta) untuk memberikan tabarru’ secara bergantian dalam akad asuransi ta’awuni adalah “kaidah tentang kewajiban untuk memberikan tabarru’” dalam mazhab Malik. (Mushthafa Zarqa’, Nizham al-Ta’min, h. 58-59; Ahmad Sa’id Syaraf al-Din, ‘Uqud al-Ta’min wa ‘Uqud Dhaman al-Istitsmar, h. 244-147; dan Sa’di Abu Jaib, al-Ta’min bain al-Hazhr wa al-Ibahah, h. 53).

• Hubungan hukum yang timbul antara para peserta asuransi sebagai akibat akad ta’min jama’i (asuransi kolektif) adalah akad tabarru’; setiap peserta adalah pemberi dana tabarru’ kepada peserta lain yang terkena musibah berupa ganti rugi (bantuan, klaim) yang menjadi haknya; dan pada saat yang sama ia pun berhak menerima dana tabarru’ ketika terkena musibah (Ahmad Salim Milhim, al-Ta’min al-Islami, h, 83).

2. Hasil Lokakarya Asuransi Syari’ah DSN-MUI dengan AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) tanggal 7-8 Jumadi al-Ula 1426 H / 14-15 Juni 2005 M.

3. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada 23 Shafar 1427/23 Maret 2006.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG AKAD TABARRU’ PADA ASURANSI SYARI’AH
Pertama : Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:

• a. asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;
• b. peserta adalah peserta asuransi (pemegang polis) atau perusahaan asuransi dalam reasuransi syari’ah.

Kedua : Ketentuan Hukum

• 1. Akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi.
• 2. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis.

Ketiga : Ketentuan Akad

1. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong¬ menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.
2. Dalam akad Tabarru’, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
• a. hak & kewajiban masing-masing peserta secara individu;
• b. hak & kewajiban antara peserta secara individu dalam akun tabarru’ selaku peserta dalam arti badan/kelompok;
• c. cara dan waktu pembayaran premi dan klaim;
• d. syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Keempat : Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tabarru’

• 1. Dalam akad Tabarru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah.
• 2. Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu, مؤمّÙ†/متبرَّع له) dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’- مؤمّÙ†/متبرِّع).
• 3. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad Wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.

Kelima : Pengelolaan

• 1. Pembukuan dana Tabarru’ harus terpisah dari dana lainnya.
• 2. Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’.
• 3. Dari hasil investasi, perusahaan asuransi dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atau akad Mudharabah Musytarakah, atau memperoleh ujrah (fee) berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah.

Keenam : Surplus Underwriting

• 1. Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka boleh dilakukan beberapa alternatif sebagai berikut:
o a. Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun tabarru’.
o b. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko.
o c. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.
2. Pilihan terhadap salah satu alternatif tersebut di atas harus disetujui terlebih dahulu oleh peserta dan dituangkan dalam akad.

Ketujuh : Defisit Underwriting

• 1. Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’ (defisit tabarru’), maka perusahaan asuransi wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman).
• 2. Pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru’.

Kedelapan : Ketentuan Penutup

1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 23 Maret 2006 / 23 Shafar 1427 H
DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua,
DR. KH. M.A Sahal Mahfudh

Sekretaris
Drs. H.M. Ichwan Sam
read more...

Kewajiban Berasuransi Syariah dalam Pandangan Islam

Perencanaan keuangan keluarga melalui asuransi, merupakan salah satu elemen penting dalam mengarungi kehidupan. Bagaimana mungkin, keuangan yang tidak terencana dan terkelola dengan baik akan mendatangkan keharmonisan? Dengan Perencanaan keuangan melalui asuransi syariah berarti telah membuat perencanaan pengeluaran keuangan, pengaturan pembiayaan tumbuh kembang anak (baca : biaya pendidikan), pengaturan dana pensiun dan tentunya dapat menciptakan kehidupan ekonomi rabbaniah hingga terwujud bahtera keluarga yang sakinnah, mawaddah, warahmah.

Dalam Alqur’an dan Hadits Nabi memang tidak terdapat satu katapun yang mengharuskan umat untuk berasuransi, karena asuransi adalah kegiatan mua’malah yang datang kemudian setelah zaman Nabi Muhammad SAW.

Namun ada beberapa perintah dari Alqur’an dan hadits yang dalam teknik pelaksanaannya sangat dimungkinkan agar umat khususnya umat Islam mengambil Langkah agar berasuransi. Perintah perintah tersebut sangat berkaitan kepada kemaslahatan umat manusia itu sendiri agar senantiasa :
Menjaga dirinya
Menjaga Keluarganya dan saudara sesama Muslim
Menjaga Hartanya
Mempersiapkah hari depannya
Memelihara Agamanya

Sebagaimana firman firman Allah Swt dan Hadits Nabi Muhammad Saw Berikut :

Surah Al-Maidah (5:2)
Surah ini mengajarkan kepada kita untuk saling tolong menolong dalam semua jenis kebaikan dan perbuatan yang menuju kepada ketaqwaan dan pelaksanaan tugas-tugas yang telah dibebankan Allah Taala kepada kita semua.

Surah Al-Baqarah (2:240)
Ayat ini menegaskan bahwa para suami disamping berkewajiban memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya sesuai dengan standar kelayakan, maka mereka juga dituntut untuk mempersiapkan dana  yang cukup bagi para isteri untuk jangka waktu setahun lamanya.

Surah An-Nissa (4:9)
An-Nisaa artinya kaum ibu dan kaum ibu adalah sentra keluarga. Surah ini menerangkan tentang pengaturan keluarga sesuai syariah. Para orangtua diperintahkan untuk mempersiapkan anak-anaknya menjadi generasi yang kuat. Kekuatan Aqidah (Iman), Akhlaq, Ilmu Pengetahuan, Fisik (Badan) dan Ekonomi.

Surah Al-Hasyr (59:18)
Ayat ini menyeru setiap individu muslim untuk:
1. Beriman dan bertaqwa kepada-Nya.
2. Mempersiapkan diri untuk mempersiapkan diri menyongsong datangnya hari esok baik itu persiapan selama hidup di dunia dan persiapan untuk kehidupan akhirat.

Saad bin Abi Waqqas ra
Saad bin Abi Waqqas ra adalah salah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yang berharta dan hidup dalam kecukupan, ketika beliau sakit menjelang ajal, Rasul SAW datang menjenguknya, kemudian Saad bin Abi Waqqas ra berkeinginan untuk menyerahkan semua harta yang akan ditinggal akan dihadiahkan untuk Baitul Maal, namun Rasul saw menolaknya. 

Bagaimana jika setengahnya pinta Saad ra, Rasul SAW pun masih menolaknya, bagaimana jika 1/3-nya, maka Rasul SAW menerimanya dan berkata: “1/3 itu sudah cukup banyak. Wahai Saad, apabila kamu tinggalkan keturunanmu dalam keadaan cukup jaminan hartanya adalah lebih baik ketimbang kamu tinggalkannya dalam keadaan serba kekurangan, sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada orang, terkadang diberi dan terkadang ditolak.”

Hadis Nabi Muhammad SAW
Barangsiapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya, selama ia suka menolong saudaranya. (HR. Muslim dari Abu Hurayrah). Solidaritas antara sesama anggota masyarakat dalam menghadapi aneka cobaan yang mengancam keselamatan harta benda dan jiwa (nyawa).

Solidaritas antara Anggota Masyarakat
Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan satu tubuh; jikalau satu bagian menderita sakit, maka bagian yang lain turut menderita. (HR. Muslim dari An Nu’man bin Basyir).
Pada kenyataannya untuk bisa mewujudkan Ayat Alqur’an dan Hadits di atas tidaklah mudah, bahkan sangat berisiko bagi kita semua tidak bisa mengamalkannya, karena berbagai sebab sebab tertentu, terutama misalnya karena kecelakaan, Sakit dan Kematian. Untuk itulah Asuransi Asyariah hadir untuk Anda sebagai Solusi.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Mulai Berasuransi Syariah?
Ingatlah akan 5 hal ini :
- MUDA sebelum TUA
- SEHAT sebelum SAKIT
- KAYA sebelum MISKIN
- LAPANG sebelum SEMPIT
- HIDUP sebelum MATI

Jadi tunggu apalagi ? Jadilah bagian dari komunitas umat yang saling tolong menolong antar yang satu dengan yang lainnya.

Sumber : AsuransiCerdas.com
read more...

Kiat Jitu Merencanakan Biaya Pendidikan


Sebagai orang tua, kita pasti setuju bahwa pendidikan mempunyai peranan besar terhadap masa depan anaknya. Sehingga demi mendapatkan pendidikan yang terbaik, maka menyekolahkan anaknya sampai ke jenjang pendidikan yang paling tinggi adalah salah satu cara agar si anak mampu mandiri secara finansial nantinya.

Namun Banyak orang tua yang sering mengeluhkan betapa mahalnya biaya pendidikan anak saat ini. Mereka pun sangsi apakah kelak mampu menyekolahkan anak-anak hingga ke jenjang perguruan tinggi.

Sebenarnya hal seperti ini tidak perlu terjadi seandainya para orang tua merencanakan biaya pendidikan anak sedini mungkin. Intinya orang tua harus maummenyisihkan sebagian dari penghasilan bulanan untuk merencanakan biaya pendidikan anak di masa datang.

Cara untuk mempersiapkan biaya pendidikan ini pun bermacam-macam. Bisa menabung di bank, asuransi, reksadana, atau bahkan dalam bentuk investasi lainnya seperti emas dan tanah. Untuk memudahkan langkah anda dalam melakukan persiapan pendidikan anak, hendakanya Anda sebagai orang tua melakukan hal-hal berikut:

1) Menetapkan tujuan pendidikan anak
Misalnya anak direncanakan melanjutkan dari SD hingga ke perguruan tinggi, kategori sekolah dan perguruan tinggi swasta atau negeri, dan lokasinya di dalam atau di luar negeri.

2) Menghitung biaya sekolah sesuai dengan masing-masing jenjang pendidikan yang direncanakan
Dalam hal ini, Anda harus mempertimbangkan biaya yang akan timbul di kemudian hari (future value) dengan memasukkan asumsi tingkat inflasi per tahunnya. Sehingga nantinya dana yang Anda persiapkan benar-benar akan mengakomodasi biaya yang diperlukan kelak.

3) Sisihkan dana setiap bulannya.
Dana yang disisihkan tentunya harus disesuaikan dengan besarnya dana yang diperlukan berdasarkan point 2 diatas, sehingga dana yang dipersiapkan nantinya bisa mencukupi seluruh biaya pendidikan Anak nantinya.

4) Tentukan tempat/sarana untuk berinvestasi.
Sarana berinvestasi bermacam macam, sesuaikan sarana/tempat investasi Anda dengan profile resiko Anda.  Jika bingung memilih sarana investasi, Anda bisa konsultasikan secara GRATIS dengan kami. Dan Jangan lupa sertakan PROTEKSI/ASURANSI didalamnya , karena dengan Asuransi ini ketika terjadi resiko yang tidak diinginkan, dana yang disiapkan untuk dana pendidikan tidak akan terganggu / terpakai untuk keperluan lain.

5) Lakukanlah monitoring secara berkala atas produk yang dipilih.
Langkah ini harus diambil untuk memastikan agar target dana pendidikan yang dinginkan tercapai. Dengan melakukan evaluasi rutin maka akan diketahui apakah rencana Anda sudah terpenuhi tergetnya atau belum, sehingga jika belum dapat segera dilakukan revisi atau rencana perbaikannya. Dengan melakukan perencanaan biaya pendidikan dari sekarang, niscaya tak ada lagi kendala dan keluhan atas biaya pendidikan untuk buah hati Anda kelak.

Apabila anda membutuhkan perhitungan yang lebih detail tentang biaya pendidikan, silahkan hubungi saya. Dengan senang hati saya akan berikan infonya sesuai dengan yang Anda butuhkan.

Source : AsuransiCerdas.com
read more...

Berasuransi Lebih Indah dengan Syariah


resiko kehidupan 

Setiap orang memiliki ”nilai ekonomis” yang secara mudah dan sederhana dapat dilihat dari besar penghasilan dalam kehidupannya. Mengapa nilai ekonomis ini harus dilindungi? Karena dalam perjalanan hidup ini terdapat ketidakpastian atau risiko seperti meninggal dunia, sakit, sakit kritis (kanker, jantung, dll) maupun cacat, sehingga hal tersebut bisa mengakibatkan Anda terpaksa berhenti bekerja untuk mencari nafkah. Ketika nilai ekonomis seseorang tersebut hilang,  keluarga Anda pun akan menderita karena hal ini.

Oleh karena itulah Asuransi syariah hadir untuk memberikan solusi  atas kerugian finansial yang diakibatkan oleh terjadinya sebuah risiko/ ketidakpastian.

Banyak orang berpikir Asuransi berfungsi sebagai pengganti nyawa seseorang, sebenarnya yang dilindungi oleh asuransi adalah pendapatan seseorang atau keluarga. Jadi, apapun Profesi Anda miliki Polis Asuransi Syariah. Dengan memilikinya  Anda tetap dapat bekerja dengan tenang dan mengumpulkan uang sebanyak mungkin untuk hari tua Anda. Rasa Aman dalam Hidup dan Rasa Tenang dalam Hati pun, akan terwujud.

Manfaat nyata yang bisa Anda dapatkan ketika membuka rekening Asuransi Syariah dari kami adalah : 

1)  Proteksi lengkap 
2) Investasi dengan hasil yang mantap, dan
3) Perlindungan Income Anda.

Selamat berasuransi syariah, Jadikan hidup lebih berkah dan bermanfaat.

Source: AsuransiCerdas.com
read more...

Asuransi Jiwa + Kesehatan (Falah)

Adalah produk yang dirancang secara khusus bagi peserta yang menginginkan manfaat asuransi secara menyeluruh, ketika peserta mengalami musibah meninggal baik karena sakit ataupun kecelakaan; cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan; cacat tetap sebagian karena kecelakaan; dana santunan harian selama peserta dirawat inap di rumah sakit dan juga manfaat bila peserta mengalami atau menderita penyakit-penyakit kritis.

Peserta juga berhak atas Nilai Tunai Polis ketika kepesertaan berakhir.

Keunggulan Takaful Falah
  • Manfaat yang luas
    Takaful Falah menyediakan pilihan proteksi yang lengkap bagi peserta yang terdiri dari:
    • Al-Khairat (Term Insurance)
    • Kecelakaan Diri (Personal Accident)
    • Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability)
    • Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan)
    • Santunan Penyakit Khusus (Critical Illness/Dread diseases)
    • Nilai Tunai Polis

  • Kebebasan Memilih
    Takaful Falah memberikan kebebasan bagi peserta untuk memilih jenis proteksi sesuai dengan keinginan dan kebutuhan peserta.
  • Bagi Hasil yang Menarik
    Takaful Falah akan memberikan bagi hasil 80% dari Hasil Investasi Dana di Rekening Tabungan Peserta .
  • Tabarru’
    Bagian dari Premi yang diakadkan untuk saling menanggung dan saling tolong menolong diantara Peserta bila terjadi musibah.
Mata Uang
Program ini dipasarkan dalam mata uang Rupiah.

Premi Takaful
  • Cara Pembayaran Premi
    Dapat dibayar secara Tahunan dan Sekaligus
  • Besarnya Premi
    Premi dengan cara pembayaran tahunan sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Usia Penyertaan
Usia masuk untuk menjadi peserta mulai 17 tahun sampai dengan 60 tahun dengan perhitungan usia berdasarkan ulang tahun terdekat.
Masa Perjanjian
  • Usia masuk ditambah masa perjanjian maksimal 65 tahun
  • Masa Perjanjian Asuransi minimal 5 tahun
Syarat Kepesertaan
  • Berbadan sehat (jasmani dan rohani) dan tidak sedang mengalami sakit atau sedang dalam perawatan Dokter
  • Mengisi Formulir Surat Permintaan Asuransi dan mengikuti ketentuan Underwriting yang ditetapkan oleh Perusahaan
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan (medis) sesuai dengan Ketentuan Underwriting yang ditetapkan Perusahaan
Al-Khairat (Term Insurance) merupakan Manfaat Utama. Diberikan kepada ahli waris apabila Peserta meninggal dunia baik karena sakit maupun karena kecelakaan.

Kecelakaan Diri adalah Manfaat Tambahan pertama. Diberikan kepada Peserta atau Ahli Waris apabila Peserta meninggal atau cacat tetap sebagian karena Kecelakaan.

Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability /TPD) adalah Manfaat Tambahan kedua. Diberikan kepada Peserta apabila Peserta mengalami cacat tetap total (Disfunction) akibat sakit atau kecelakaan.

Dana Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan) adalah Manfaat Tambahan ketiga. Diberikan kepada Peserta selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit disebabkan sakit atau kecelakaan.
Manfaat Cash Plan disesuaikan berdasarkan Manfaat Utama dengan ketentuan sebagai berikut:

Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 10 juta Cash Plan – 100 (CP100)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 20 juta Maks. s/d Cash Plan – 200 (CP200)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 30 juta Maks. s/d Cash Plan – 300 (CP300)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 40 juta Maks. s/d Cash Plan – 400 (CP400)
Manfaat Utama (Al-Khairat) diatas 40 juta Maks. s/d Cash Plan – 500 (CP500)

Santunan Penyakit Kritis (Critical Illness/Dread Diseases) adalah Manfaat Tambahan keempat. Diberikan kepada Peserta apabila Peserta didiagnosa menderita atau mengalami penyakit kritis dalam masa perjanjian. Maksimum Manfaat keempat sebesar 50% dari Manfaat Utama.

Nilai Tunai Polis
Apabila Peserta hidup hingga akhir kontrak, berhenti atau mengalami klaim sehingga menyebabkan kepesertaannya berakhir, maka kepada yang bersangkutan atau Ahli Warisnya akan dibayarkan Nilai Tunai Polis yang merupakan akumulasi Premi Tabungan berikut hasil investasinya.
Penyakit-penyakit kritis yang dicover oleh Manfaat Critical Illness/Dread Diseases
  1. Stroke
  2. Kanker
  3. Serangan Jantung Pertama
  4. Operasi Jantung Koroner
  5. Operasi Penggantian Katup Jantung
  6. Fulminant Viral Hepatitis
  7. Penyakit Hati Kronis
  8. Pulmonary Arterial Hypertension (primer)
  9. Penyakit Paru-Paru Tahap Akhir
  10. Gagal Ginjal
  11. Anemia Apastis
  12. Transplantasi Organ Tubuh Penting
  13. Kehilangan Kemampuan Melihat (buta)
  14. Kehilangan Kemampuan Mendengar (tuli)
  15. Kehilangan Kemampuan Berbicara (bisu)
  16. Koma
  17. Multiple Sclerosis
  18. Kelumpuhan
  19. Muscular Dystrophy
  20. Penyakit Alzheimer
  21. Penyakit Motor Neoron
  22. Penyakit Parkinson
  23. Operasi Pembuluh Aorta
  24. Luka Bakar Besar

read more...

Asuransi Jiwa Murni (Al Khairat)


Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan yang manfaat proteksinya diperuntukkan bagi ahli waris apabila pemegang polis ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
Manfaat
  • Bila Peserta ditakdirkan meninggal masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang direncanakan Peserta.
  • Bila Peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas Rekening Khusus/Tabarru’ yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
Ketentuan
  • Usia masuk maksimal 60 tahun
  • Usia masuk + Masa Perjanjian maksimal 65 tahun
  • Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.

read more...

Asuransi Dana Pendidikan (Fulnadi)

Fulnadi adalah program asuransi untuk perseorangan yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan untuk putra-putri peserta sampai pendidikan tingkat sarjana dengan manfaat proteksi atas resiko meninggal.






Manfaat Takaful Dana Pendidikan 

Jika Peserta panjang umur sampai akhir perjanjian, Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
  • Tahapan* saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)** dan Beasiswa selama 4 tahun di Perguruan Tinggi.
Jika Peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir, Peserta mendapatkan:
  • Nilai Tunai
Seluruh dana di Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasinya (mudharabah).

Jika Anak sebagai Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:
  • Nilai Tunai
  • Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan X Masa Perjanjian)
Jika Peserta mengalami musibah dalam masa perjanjian
Polis Bebas Premi, Ahli Waris mendapatkan:
  • Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan).
  • Nilai Tunai
Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
  • Tahapan pada saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)**
  • Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami musibah s/d 4 tahun di Perguruan Tinggi
Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah
  • Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai
  • Meninggal karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai dan santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal
  • Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi
Catatan:
* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi
** Sesuai masa perjanjian


read more...

PRODUK ASURANSI SYARIAH

Asuransi Takaful Indonesia menyediakan berbagai jenis asuransi syariah yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.
  • Asuransi
  1. Asuransi Jiwa Murni (Al Khairat)
  2. Asuransi Jiwa + Kesehatan (Takaful Falah)
  3. Asuransi Dana Pendidikan (Fulnadi)
  • Unit Link
  1. Takafulink Istiqomah
  2. Takafulink Mizan
  3. Takafulink Alia
  • Takaful Falah

    Takaful Falah adalah asuransi jiwa syariah yang dirancang bagi Anda yang menginginkan manfaat asuransi syariah secara menyeluruh, meliputi perlindungan atas musibah meninggal dunia, perlindungan atas kecelakaan, cacat tetap hingga tak mampu bekerja, dan rawat inap harian.
    Selengkapnya »»
  • Fulnadi

    Putra-putri Anda adalah amanah tak ternilai yang dianugerahkan Allah SWT. Wujudkan kasih sayang Anda kepada mereka dengan memberikan pendidikan TERBAIK hingga tingkat perguruan tinggi melalui perencanaan dana pendidikan di Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi). Dengan fasilitas BEBAS PREMI + 4 MANFAAT !
    Selengkapnya »»
  • Takafulink

    Unit link Takaful (Takafulink) menawarkan pilihan cara berinvestasi dengan hasil yang optimal dengan resiko yang aman bagi Anda yang konservatif, moderat, atau agresif. Takafulink juga memberikan perlindungan asuransi syariah melalui usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset.
    Selengkapnya »»
read more...